Mataram (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memperbarui kerja sama dengan seluruh puskesmas di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Lombok Barat Muhammad Abdullah menjelaskan kerja sama tersebut bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penyesuaian layanan yang lebih tepat sasaran.
"Penandatanganan ulang itu dilakukan karena kadang kepala puskesmas sudah ganti. Supaya legitimasi kuat perlu diperbarui. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan menangani kecelakaan kerja, bukan penyakit umum," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Rabu.
Abdullah menjelaskan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2022.
Baca juga: BPJAMSOSTEK gelar sosialisasi program JKK perkuat pemahaman peserta
Menurutnya, seiring dengan adanya pergantian kepala puskesmas di sejumlah wilayah, maka pembaruan kerja sama perlu dilakukan untuk memperkuat legalitas dan efektivitas layanan.
Saat ini puskesmas berperan penting dalam memberikan layanan pertama pada kasus kecelakaan kerja. Jika luka atau cedera masih dalam tingkat dasar bisa langsung ditangani di puskesmas, namun bila butuh penanganan lanjutan barulah dirujuk ke rumah sakit.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan NTB Darmawati Arifin menjelaskan pembaruan kerja sama tersebut juga disertai dengan penyegaran informasi mengenai manfaat dan prosedur layanan terbaru.
"Ada pembaruan masa kedaluwarsa klaim dan alur layanan. Sekarang lebih praktis. Setiap risiko kecelakaan kerja bisa langsung dilayani di puskesmas melalui aplikasi e-PLKK, asalkan peserta aktif," kata Darmawati.
Baca juga: Pemerintah terbitkan PP JKP dan JKK optimalkan perlindungan pekerja
Dia menambahkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu mengeluarkan biaya, karena seluruh pembiayaan akan dijamin langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau terjadi risiko, lanjutnya, tim puskesmas bisa langsung melayani seperti biasa, tapi pembiayaannya dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup menunjukkan status kepesertaan aktif.
Lebih lanjut Darmawati mencontohkan kasus pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan. Selama terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka korban bisa langsung mendapatkan perawatan pada fasilitas kesehatan terdekat, tanpa perlu rujukan berbelit.
Dalam upaya memperluas cakupan layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga menjadikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan di daerah yang jauh dari rumah sakit. Hal ini sebagai respon terhadap keterbatasan infrastruktur di wilayah pelosok.
"Rumah sakit tidak ada di semua wilayah, maka kami ambil langkah dengan menggandeng puskesmas sebagai mitra utama dalam penanganan kecelakaan kerja," ucapnya.
Baca juga: Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT
Pewarta: Sugiharto Purnama/Awaludin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025