KPK panggil pegawai Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL

7 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai firma hukum Visi Law Office sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Atas nama SNH, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

SNH diketahui merupakan pegawai Visi Law Office, Salsa Nabila Hardafi. Adapun Salsa dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK kembali panggil adik Febri Diansyah terkait kasus SYL

Untuk kasus tersebut, KPK sebelumnya sempat memanggil dua orang saksi pada Selasa (15/4).

Dua orang tersebut adalah pegawai Visi Law Office bernama Reyhan Rezki Nata, dan juga Salsa.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (19/3), menggeledah Kantor Visi Law Office terkait penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka SYL.

Tessa pada Kamis (20/3), mengemukakan bahwa penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3), mengatakan penyidik menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Asep.

Baca juga: KPK periksa Fathroni Diansyah soal penggeledahan Visi Law Office

Baca juga: KPK panggil dua pegawai Visi Law Office terkait kasus TPPU SYL

Visi Law Office merupakan tempat kerja dari mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan pengacara Donal Fariz. Adapun mantan pegawai KPK Febri Diansyah sempat bekerja di sana.

Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika kasus dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |