Jakarta (ANTARA) - Dosen adalah pilar utama dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga membangun karakter, budaya ilmiah, dan membentuk ekosistem inovasi nasional.
Namun, dalam tugas idealis yang diembannya itu, kesejahteraan dosen terus menjadi pertanyaan. Selama bertahun-tahun, upaya meningkatkan kesejahteraan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap kali terhambat oleh keterbatasan regulasi dan sistem insentif yang tidak adil.
Penetapan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kemendikbudristek dan BRIN membuka lembaran baru dalam relasi antara negara dan pendidik.
Pengumuman secara resmi mengenai pemberian Tukin Dosen ASN telah dilakukan para Menteri terkait dalam acara Taklimat Media pada Selasa, 15 April 2025 di Kemendiktisaintek Jakarta.
Kebijakan ini tidak sekadar soal tambahan penghasilan, tapi sebuah simbol pengakuan negara atas kerja keras, dedikasi, dan kontribusi intelektual dosen dalam pembangunan bangsa.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan oleh jajaran Menteri terkait bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keadilan dan penghargaan bagi dosen yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Pemerintah sendiri berharap kebijakan ini dapat memotivasi dosen dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung keberlanjutan reformasi birokrasi Indonesia.
Baca juga: Tukin dosen ASN, sebuah janji yang akhirnya terealisasi
Implikasi Tukin
Kementerian Keuangan menyatakan, Pemerintah telah menyiapkan Rp2,66 Triliun untuk alokasi Tukin Dosen ASN dan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.
Apabila tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesinya, dan komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek juga akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja.
Adapun untuk Dosen di PTN badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi tetap.
Sementara dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satker, dan Lembaga Layanan Dikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta Tukin yang ditetapkan.
Pemberian Tukin adalah bentuk penghargaan berbasis kinerja. Dalam konteks ASN, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menempatkan meritokrasi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama manajemen SDM.
Sehingga pemberian Tukin bagi dosen ASN berfungsi sebagai insentif berbasis kinerja yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan disiplin kerja dosen,mendorong dosen untuk lebih aktif dalam tridharma perguruan tinggi, menarik dan mempertahankan talenta terbaik di lingkungan ASN, serta memperkuat budaya kerja berbasis meritokrasi dan hasil.
Dosen dengan capaian kinerja tinggi dalam hal publikasi ilmiah, inovasi riset, dan pengabdian masyarakat akan mendapatkan Tukin yang lebih besar, sejalan dengan prinsip reward and punishment yang berlaku.
Baca juga: Menkeu pastikan gaji dosen dan beasiswa tetap jadi prioritas
Tantangan dan Harapan
Meski kebijakan ini bersifat positif, implementasinya tetap membutuhkan perhatian serius terutama terkait hal-hal yang meliputi sistem evaluasi kinerja yang diberlakukan secara adil, transparan, dan kontekstual terhadap karakteristik perguruan tinggi.
Selanjutnya juga harus dihindari birokratisasi berlebih yang justru mengalihkan fokus dosen dari kegiatan akademik, serta berikutnya diperlukan integrasi antara sistem pelaporan kinerja dengan sistem penjaminan mutu internal.
Pemberian Tukin tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari perubahan budaya kerja, bukan hanya administrasi insentif. Tukin harus mendorong dosen berlomba-lomba bukan dalam tumpukan laporan, tapi dalam kontribusi nyata bagi masyarakat dan ilmu pengetahuan.
Semangat pengabdian dosen sering kali lahir dari idealisme. Namun dalam praktiknya, idealisme perlu dukungan nyata. Pemberian Tukin memungkinkan dosen melakukan pengabdian yang diperkuat oleh insentif untuk memiliki sumber daya lebih untuk mengembangkan kapasitas profesional (misalnya mengikuti konferensi, pelatihan, dan riset independen), menjadi lebih fokus pada pengembangan keilmuan tanpa harus mencari penghasilan tambahan di luar kampus, dan yang paling penting adalah memupuk loyalitas dan semangat pengabdian terhadap institusi dan negara.
Melalui pemberian Tukin, pengabdian yang dilakukan juga dapat menjadi lebih terencana, terstruktur, dan terukur. Negara pun dapat memanfaatkan potensi dosen secara optimal untuk menjawab tantangan zaman seperti transformasi digital, green economy, hingga pembangunan desa berbasis riset.
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi dosen ASN adalah momen penting dalam sejarah pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi tentang cara negara membangun peradaban melalui penguatan peran intelektualnya.
Di balik angka Tukin yang tercantum setiap bulan, ada harapan besar agar dosen semakin merdeka dalam berpikir, berkarya, dan mengabdi.
Maka dari itu, Tukin harus dipahami sebagai energi baru dalam membangun bangsa, lewat ruang kelas, laboratorium, jurnal, dan pengabdian kepada rakyat.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani rinci besaran tukin dosen
Baca juga: Komisi X sebut perlu aturan jelas mengenai tukin dan remunerasi dosen
*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Copyright © ANTARA 2025