RUU PSDK perkuat posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memperkuat posisi kelembagaan LPSK sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu melalui pembaruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Menurut dia, penguatan tersebut tidak hanya menyasar kewenangan, tetapi juga menegaskan kembali status LPSK dalam kerangka hukum nasional yang selama ini masih terbatas.

"LPSK yang semula hanya disebut sebagai lembaga independen, ditegaskan kembali sebagai lembaga negara," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK telah diakui sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, namun belum secara eksplisit diposisikan sebagai lembaga negara dalam sistem peradilan pidana.

Perubahan tersebut dinilai penting untuk memperkuat legitimasi kelembagaan sekaligus memperluas kontribusi LPSK dalam mendukung proses penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.

"Dengan menjadi lembaga negara, harapannya kami bisa memberikan kontribusi lebih dalam mendukung penegakan hukum, terutama dalam konteks perlindungan saksi dan korban di dalam sistem peradilan pidana," katanya.

Dalam desain yang diperbarui, LPSK tetap tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan berfungsi sebagai pelengkap dalam sistem peradilan pidana terpadu.

"Kepolisian melakukan penyidikan, kejaksaan penuntutan, dan pengadilan memutus perkara. LPSK berperan dalam perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu," ujarnya.

Selain penguatan status kelembagaan, revisi melalui RUU PSDK juga diarahkan untuk menjawab berbagai keterbatasan dalam regulasi lama, termasuk cakupan perlindungan yang sebelumnya hanya difokuskan pada tindak pidana tertentu.

RUU itu sekaligus menggeser orientasi penegakan hukum agar tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban secara menyeluruh.

"Orientasinya jelas, selain penghukuman pelaku, juga ada aspek rehabilitasi dan keberpihakan terhadap saksi maupun korban," kata Wawan.

Ia menyampaikan inisiatif perubahan undang-undang yang digagas DPR tersebut sejak awal bertujuan memperkuat perlindungan saksi dan korban secara komprehensif, baik dari sisi kelembagaan, kewenangan maupun dukungan anggaran.

"Dari awal DPR menginginkan perlindungan saksi dan korban ini lebih kuat dari yang sekarang, baik secara kelembagaan, kewenangan maupun anggaran," ujarnya.

Dengan pembaruan tersebut, LPSK diharapkan mampu bersinergi lebih efektif dengan aparat penegak hukum sekaligus memastikan hak-hak saksi dan korban terlindungi secara optimal pada setiap tahapan proses peradilan.

Baca juga: LPSK disetujui menjadi lembaga negara di RUU PSDK

Baca juga: RUU PSDK perluas subjek pelindungan, tak hanya saksi dan korban

Baca juga: Komisi XIII setuju RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |