Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi 25 warga negara Vietnam yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia.
Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang Erybowo Radyan Asmono di Tanjungpinang, Senin, mengatakan penegakan hukum keimigrasian penting untuk menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.
"Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia," kata Erybowo.
Menurut dia, pendeportasian tersebut merupakan tugas dan fungsi Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara serta mencegah tindakan orang asing yang bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Imigrasi deportasi 25 WN Vietnam terkait izin tinggal
Erybowo mengatakan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara. Hal tersebut sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat.
"Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang I Wayan Putu Wiadnya menjelaskan 25 warga negara Vietnam tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Baca juga: Rudenim Denpasar usulkan WNA Italia ditangkal hingga 10 tahun
Mereka diberangkatkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/8/2026). Setelah tiba di tempat pemeriksaan Imigrasi bandara tersebut, mereka diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Selanjutnya, mereka diberangkatkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam, melalui penerbangan internasional.
Wayan memastikan seluruh proses pemulangan dilaksanakan setelah persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum dideportasi, seluruh warga negara Vietnam tersebut menjalani proses pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.
"Selama masa pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, serta koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam sebagai dasar pelaksanaan pemulangan ke negara asal," kata Wayan.
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi WNA asal Belanda yang rusak fasilitas hotel
Pewarta: Ogen
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































