Beijing (ANTARA) - Pengadilan maritim China berhasil memediasi sengketa yang timbul akibat tabrakan antara dua kapal asing di dekat Selat Hormuz, ungkap Mahkamah Agung Rakyat (Supreme People's Court/SPC) China pada Senin (10/8).
Kasus yang melibatkan nilai gugatan hingga 180 juta yuan (1 yuan = Rp2.654) ini ditangani oleh Pengadilan Maritim Guangzhou (Guangzhou Maritime Court/GMC) di Provinsi Guangdong, China selatan, di bawah panduan SPC.
Perkara tersebut melibatkan kapal berbendera Antigua dan Barbuda "Adalynn" dan kapal berbendera Liberia "Front Eagle", yang sama-sama dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan asing, menurut pernyataan SPC.
Kedua kapal itu bertabrakan pada Juni 2025 di perairan dekat Selat Hormuz. Ketika kapal "Front Eagle" sedang menjalani perbaikan di Shenzhen, Guangdong, pemilik "Adalynn" mengajukan permohonan kepada GMC untuk menerbitkan perintah penahanan terhadap kapal tersebut.
Kedua pihak asing itu sepakat agar GMC menangani perkara itu dan memilih hukum China sebagai hukum yang berlaku untuk menyelesaikan isu pokok dalam sengketa tersebut.
GMC mengadakan empat pertemuan prapersidangan antara Oktober 2025 hingga Juli 2026 serta menggelar sidang dengar pendapat terbuka pada 14 Juli 2026, papar pernyataan tersebut, seraya menambahkan bahwa pihak pengadilan juga menghadirkan penyelidik teknis maritim untuk membantu memastikan fakta-fakta terkait insiden tabrakan tersebut, mengingat belum ada otoritas resmi yang melakukan investigasi terkait insiden itu dan tidak ada kesimpulan resmi yang tersedia.
Melalui proses pencarian fakta, pengadilan itu merekonstruksi rangkaian peristiwa tabrakan tersebut, sehingga membantu memperjelas penetapan tanggung jawab masing-masing pihak, menurut Wu Guining, hakim ketua dalam perkara itu.
Lewat mediasi pengadilan itu, pihak-pihak terkait mencapai kesepakatan damai, dan pengadilan mengatur distribusi dana pertanggungjawaban pada akhir Juli.
Bilov Viacheslav, perwakilan pemilik kapal "Adalynn", menyampaikan bahwa perusahaannya memutuskan untuk membawa sengketa tersebut ke pengadilan China karena kepercayaan mereka terhadap imparsialitas dan keadilan sistem hukum dan peradilan negara itu, sebuah pilihan yang pada akhirnya terbukti tepat.
Dia juga menuturkan bahwa dirinya terkesan dengan efisiensi pengadilan dan profesionalisme para pakar maritim China.
Pewarta: Xinhua
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































