Mendagri dan Menteri ATR/BPN percepat layanan BPHTB lewat SEB

1 hour ago 4

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat dan memberikan kepastian pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

SEB tersebut mengatur mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

"Inti paling utama itu adalah ada koordinasi antara pemda dengan ATR/BPN yang ada di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka mempermudah masyarakat untuk membayar BPHTB," kata Tito di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

Tito mengatakan pelayanan pertanahan selama ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis, antara lain integrasi data yang belum optimal serta kapasitas sumber daya manusia yang belum merata.

Menurut dia, kendala tersebut dapat memperlambat proses pelayanan BPHTB yang kemudian berdampak terhadap pengurusan sertifikat tanah oleh masyarakat.

"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," katanya.

Melalui SEB tersebut, Tito meminta bupati dan wali kota menugaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkoordinasi dengan kantor pertanahan di daerah untuk memperkuat integrasi data dan mempercepat pelayanan.

Menurut Mendagri, SEB tersebut memberikan pedoman mengenai langkah teknis yang harus dilakukan pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN di tingkat kabupaten/kota.

Tito berharap integrasi data dan percepatan pelayanan BPHTB dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 terkait program perumahan rakyat.

Tito meminta pemerintah daerah aktif mengusulkan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan peningkatan kualitas rumah.

Baca juga: Mendagri: Pembebasan BPHTB diarahkan sebagai penggerak ekonomi daerah

Baca juga: YIA selesaikan balik nama sertifikat tanah dengan BPHTB nol rupiah

Baca juga: Mendagri: Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR belum optimal di daerah

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |