Jakarta (ANTARA) - Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekolah temuan 995 airsoft gun dan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Sejak hari Senin ini sampai Jumat (14/8)," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia menyebutkan kebijakan itu diberlakukan mulai hari ini, Senin.
Selain itu, dia juga mengatakan terdapat ratusan siswa di sekolah swasta tersebut.
"SD 356 (siswa), SMP 66, SMA 60. TK juga, tapi saya lupa data fix-nya," ujar Santoso.
Lebih lanjut, dia menegaskan tidak ada ekstrakurikuler menembak di sekolah tersebut.
"Setelah saya konfirmasi ke pembina yayasan, menurut beliau tidak (ada) ekskul (ekstrakurikuler) tersebut," tutur Santoso.
Berdasarkan pantauan di lokasi hingga pukul 15.30 WIB, masih berlangsung olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan.
Baca juga: Kasus temuan senjata, KPAI terima aduan dari sekolah dan yayasan
Olah TKP itu dilakukan oleh tim gabungan dari Inafis, Puslabfor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta di lokasi.
Sampai dengan saat ini, olah TKP masih berlangsung dan belum ada keterangan dari pihak terkait.
Sementara itu, sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh selama satu pekan imbas temuan 995 pucuk senjata di sekolah tersebut.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 10 hingga 14 Agustus 2026 untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik di tengah proses pemeriksaan di lingkungan sekolah.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di dalam salah satu ruangan milik yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di dalam ruangan bekas Kepala Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD porno serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.
Baca juga: Polisi dalami izin ekskul sekolah di Jaksel soal temuan "airsoft gun"
Baca juga: Polisi tak temukan barang bukti dalam bunker di sekolah swasta Jaksel
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































