Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua," kata Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengatakan praperadilan kedua tersebut akan menjadi bagian dari upaya hukum yang masih ditempuh tim kuasa hukumnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat (10/7) pagi pukul 09.00 WIB.
Adapun materi permohonan akan dijelaskan kemudian oleh tim kuasa hukum.
"Praperadilan kedua itu hari Jumat (10/7), dan itu apa isinya nanti akan disampaikan," ucapnya.
Roy juga memastikan tetap mengikuti proses persidangan pokok yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," katanya.
Selain itu, Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tapi kemarin, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana," ujarnya.
Roy menilai putusan praperadilan yang dibacakan hakim menjadi awal untuk memperjuangkan proses hukum yang menurutnya lebih baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permintaan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan.
Baca juga: Hakim jelaskan pertimbangan kabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo
Baca juga: Hakim kabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo di kasus penggeledahan
Baca juga: Roy Suryo sebut ada pelanggaran privasi saat penangkapan oleh polisi
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































