Kemenhub dan DGAC Prancis perkuat kerja sama penerbangan sipil

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan bersama Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis memperkuat kerja sama teknis penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex VI guna meningkatkan keselamatan, keamanan, kapasitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan sektor penerbangan.

"Annex VI menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan penerbangan sipil," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan komitmen memperkuat kerja sama penerbangan sipil dengan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC/Otoritas Penerbangan Sipil) Prancis melalui penandatanganan Annex VI.

Penandatanganan Annex VI didukung Airbus sebagai tindak lanjut kerja sama teknis Indonesia-Prancis untuk memperkuat keselamatan, pengembangan sumber daya manusia, pertukaran keahlian, serta penerapan standar penerbangan sipil internasional secara berkelanjutan.

"Penandatanganan Annex VI dilakukan sebagai tindak lanjut atas kerja sama teknis yang telah terjalin antara Indonesia dan Prancis dalam mendukung pengembangan sektor penerbangan sipil," ujar Lukman.

Penandatanganan Annex VI juga untuk memperkuat kolaborasi kedua negara dalam menghadapi tantangan dan perkembangan sektor penerbangan sipil.

“Annex VI menjadi wujud nyata memperkuat kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik,” kata Lukman.

Baca juga: AirNav memastikan kesiapan penanganan gangguan navigasi

Baca juga: Menhub minta keselamatan penerbangan diperkuat dukung konektivitas

Annex VI merupakan kelanjutan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang telah disepakati pada tahun 2019 dan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program kerja sama teknis di bidang penerbangan sipil antara Ditjen Hubud dan DGAC Prancis.

"Dengan diberlakukannya Annex VI, maka Annex V yang sebelumnya menjadi dasar pelaksanaan kerja sama dinyatakan tidak berlaku lagi," jelasnya,

Ruang lingkup kerja sama dalam Annex VI meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan sipil, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang penerbangan, pertukaran keahlian dan pengalaman, serta pelaksanaan berbagai kegiatan teknis lainnya yang mendukung implementasi standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Melalui kerja sama itu, diharapkan kedua otoritas penerbangan sipil dapat terus saling berbagi pengalaman dan keahlian sehingga mampu meningkatkan kinerja penyelenggaraan penerbangan sipil.

Selain itu, memperkuat penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan, serta mendukung terciptanya sistem penerbangan yang semakin andal dan berdaya saing.

Asia Pacific Cooperation Director, DGAC France, Thibaut Lallemand, menegaskan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama yang menjadi landasan dalam setiap bentuk kerja sama antara kedua negara.

"Melalui kerja sama yang erat, kedua negara dapat terus berbagi pengalaman dan memperkuat sistem penerbangan sipil yang lebih aman,” ujar Thibaut Lallemand.

Sementara itu, Regional Safety Director for Europe – Operations Safety Enhancement Airbus, Denis Blaché, menegaskan komitmen Airbus untuk terus mendukung kerja sama teknis antara Ditjen Hubud dan DGAC Prancis, khususnya dalam penguatan kapasitas pengawasan keselamatan penerbangan (safety oversight).

“Airbus berkomitmen untuk terus mendukung kerja sama ini, khususnya dalam penguatan safety oversight," kata Denis Blaché.

Annex VI berlaku untuk jangka waktu setahun sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Melalui penandatanganan Annex VI ini, Ditjen Hubud Kemenhub kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan internasional yang strategis guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, berkelanjutan, serta selaras dengan standar internasional.

Baca juga: Kemenhub-IATA sinergi perkuat keselamatan penerbangan secara efisien

Baca juga: Kemenhub perkuat keselamatan penerbangan nasional lewat MOR-VRS

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |