Jakarta (ANTARA) - Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Reza Aulia Hakim mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya wewenang penggabungan Pelita Air dengan Garuda Indonesia kepada pemegang saham.
"Jadi pada prinsipnya kami Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya wewenang mengenai hal ini sepenuhnya kepada pemegang saham," ujar Reza Aulia Hakim saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.
Garuda Indonesia mengikuti arahan dan panduan strategis dari Danantara terkait hal tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwasanya kami mengikuti panduan strategis dari Danantara, dan hingga saat ini dalam tahap analisis awal antara pemangku kepentingan di bawah arahan dan panduan strategis dari Danantara," katanya.
Baca juga: CEO Danantara: Rencana merger Pelita Air dan Garuda masih evaluasi
Sebagai informasi, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa rencana penggabungan atau merger Pelita Air dan Garuda Indonesia masih terus dievaluasi.
Ia menegaskan, tidak ada target waktu yang ditetapkan untuk proses tersebut.
Rencana merger ini merupakan bagian dari langkah strategis PT Pertamina (Persero) yang ingin fokus pada bisnis inti perusahaan, yakni sektor minyak dan gas (migas) serta energi terbarukan.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan, penjajakan awal penggabungan Pelita Air, yang merupakan anak usaha PT Pertamina, dengan Garuda Indonesia telah dimulai.
Baca juga: Danantara sebut merger Pelita Air-Garuda Indonesia optimalkan aset
Simon menjelaskan, penggabungan ini sejalan dengan peta jalan konsolidasi yang dikendalikan oleh Danantara. Lini usaha di luar bisnis inti Pertamina akan dilepas atau digabungkan dengan perusahaan sejenis.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya penyatuan izin usaha penerbangan dalam satu entitas perusahaan jika merger antara Garuda Indonesia dan Pelita Air benar-benar dilaksanakan.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono menyatakan bahwa merger tidak bisa berjalan jika masing-masing maskapai tetap mempertahankan izin usaha dan air operator certificate (AOC) secara terpisah.
Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku untuk anak usaha seperti Citilink, yang beroperasi dengan izin terpisah karena tidak berada dalam skema merger formal.
Baca juga: Kemenhub: Merger Garuda-Pelita wajib satukan izin usaha penerbangan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.