Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 995 pucuk senjata api yang ditemukan di sebuah ruangan di sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diklaim memiliki izin atau legal.
“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), Alhadid Endar Putra kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Alhadid merupakan kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga pelaku penyimpan senjata tersebut. Temuan 995 senjata di ruangan adalah legal sesuai Surat Izin SI/5483-XII/2008 diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) milik dari PT Lokta Karya Perbakin.
"Senjata tersebut memiliki izin Polri dan sebagian besar sudah tidak dapat digunakan karena berupa suku cadang," katanya.
Dia mengaku tak tahu permasalahannya hingga pihak yayasan sekolah diwakili Untung Sangaji meminta pada akhir Juli untuk mengambil barang itu. Namun, saat stafnya ke lokasi, ruangan sudah dibuka dengan ada anggota Polisi dan TNI.
Baca juga: Kuasa hukum sebut eks ketua yayasan simpan senpi dan narkotika di sekolah
“Sebanyak 995 senjata seluruhnya merupakan air soft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk suku cadang (spare parts),” ucapnya.
Menurutnya, barang itu disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan sekolah yang telah direncanakan sejak 2021.
Alhadid pun membantah airsoft gun tersebut ditemukan di ruangan mantan Ketua Yayasan, IWD. Barang-barang itu berada di gudang yang telah dikuasai pihak lain sejak April 2026, sehingga pihak PT Lokta Karya Perbakin tidak lagi memiliki akses ke lokasi.
Di sisi lain, perihal temuan senjata api (senpi) 215 tipe pistol, empat senapan kaliber 4,5 mm, narkoba dan CD porno, ditegaskan Alhadid bahwa barang itu bukan milik perusahaannya.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.
Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut.
Baca juga: Polisi usut temuan senjata api dan "airsoft gun" di sekolah swasta Jaksel
Baca juga: Ratusan senjata api hingga narkoba ditemukan di sekolah swasta Jaksel
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































