Menkum menargetkan kerja sama dengan 1.000 LBH di 2027

4 hours ago 10
Kerja sama ini terkait layanan yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menargetkan kerja sama dengan 1.000 lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi bantuan hukum (OBH) pada 2027.

Saat ini Kemenkum sudah bekerja sama dengan hampir kurang lebih sebanyak 777 LBH.

"Kerja sama ini terkait layanan yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu. Jadi silakan nanti itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Supratman dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis.

Menkum membeberkan setidaknya terdapat dua bentuk kerja sama Kemenkum dengan LBH. Pertama, melatih paralegal agar bisa mengatasi masalah di Posbankum.

Kemenkum mencatat saat ini terdapat 83.980 posbankum di seluruh Indonesia. Per 6 Agustus 2026, seluruh Posbankum tersebut sudah menerima 215.735 laporan.

Kerja sama kedua, kata dia lagi, mendampingi masyarakat yang kurang beruntung atau orang-orang yang masuk dalam Desil 1, 2, atau 3, yakni kelompok tingkat kesejahteraan masyarakat lapisan terbawah yang disusun pemerintah berdasarkan data sosial dan ekonomi.

Adapun Desil 1 merupakan masyarakat sangat miskin (10 persen kelompok terbawah), Desil 2 masyarakat miskin (10 persen berikutnya), serta Desil 3 masyarakat hampir miskin atau rentan miskin.

Dalam pendampingan tersebut, kata dia, biaya perkara masyarakat yang mendapatkan rujukan untuk lanjut ke pengadilan ditanggung oleh negara.

"Biaya lawyer-nya enggak perlu, negara yang bayar," ujar dia menambahkan.

Sebanyak 777 LBH dimaksud merupakan lembaga yang resmi terakreditasi oleh pemerintah setelah verifikasi terbaru dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum untuk periode 2025-2027.

Jumlah tersebut terdiri atas gabungan ratusan lembaga lama yang diperpanjang izinnya serta 190 LBH baru yang berhasil lolos seleksi ketat.

LBH merupakan organisasi atau institusi yang memberikan jasa dan bantuan hukum secara gratis atau 'cuma-cuma' kepada masyarakat kurang mampu atau miskin secara finansial yang menghadapi masalah hukum.

Baca juga: Menteri Hukum: Pos bantuan hukum bantu penyelesaian masalah di desa

Baca juga: Jawa Barat bentuk 5.957 pos bantuan hukum tingkat desa/kelurahan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |