Rapat Paripurna DPR tegaskan komitmen RUU Perampasan Aset rampung 2026

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan komitmen untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR sebut RUU Perampasan Aset akan disahkan Desember

Adapun dalam laporannya, Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR RI merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.

DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026.” ucapnya.

Dia menjelaskan penyusunan RUU Perampasan Aset relatif lebih memakan waktu dibanding undang-undang lain karena regulasi ini memuat konsep baru yang belum pernah diatur sebelumnya.

“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.

Baca juga: DPR akan laporkan proses RUU Perampasan Aset saat ada demo hari ini

Berdasarkan draf terbaru, kata Habiburokhman, aset tindak pidana yang dapat dirampas, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Sementara itu, metode perampasan aset antara lain berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam) dan berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana (in rem).

Rapat paripurna tersebut juga diikuti oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, dengan didampingi perwakilan massa aksi lainnya, duduk di balkon atas ruang rapat itu.

AMPB dijadwalkan melakukan unjuk rasa di halaman parlemen pada Kamis ini, dengan salah satu tuntutannya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Pemerintah tegaskan komitmen tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026

Baca juga: Bakom RI ungkap RUU Perampasan Aset tunggu pembahasan di DPR

Baca juga: Aktivis Pati Supriyono alias Botok ikuti rapat paripurna DPR

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |