Rapat Paripurna DPR setujui RUU Ekstradisi Indonesia-Rusia menjadi UU

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, menjadi Undang-Undang (UU).

"Dapat disetujui dan disahkan sebagai UU?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum lintas negara merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kerja sama internasional dalam bidang hukum pidana termasuk ekstradisi, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat berlindung di luar yurisdiksi nasional, dan tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

Selama ini, kata dia, pengaturan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi serta ketentuan berbagai konvensi internasional. Namun, menurut dia, mekanisme itu belum sepenuhnya efektif karena bersifat umum dan tidak meletakkan kewajiban hukum mengikat antara Indonesia dan Rusia.

"Sementara potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya, cukup besar, mengingat luasnya wilayah kedua negara," kata Supratman.

Menurut dia, perjanjian itu merupakan perjanjian ekstradisi pertama antara Indonesia dengan negara di kawasan Eropa. Selain itu, perjanjian itu juga menjadi pelengkap terhadap UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

Dia menjelaskan, ada beberapa unsur yang diperkuat dengan adanya pengesahan UU tersebut, di antaranya kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi, penguatan kerja sama penegakan hukum pidana khususnya pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.

"Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi," kata Supratman.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui pembentukan Pansus Konflik Agraria

Baca juga: Puan ungkap DPR selesaikan 16 UU saat laporan pada Paripurna Khusus

Baca juga: Puan sampaikan maaf jika DPR belum sempurna saat Paripurna Khusus

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |