Rapat Panja RUU TNI bahas tiga klaster utama

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI membahas tiga klaster utama dalam rapat Panja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah di Jakarta, Sabtu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan tiga klaster dimaksud, yakni kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit.

"Tiga itu saja, tidak ada yang lain," ujar Utut saat ditemui di sela rapat.

Utut menuturkan seluruh klaster dalam RUU TNI tersebut dibahas satu per satu, pasal demi pasal secara seksama. Namun, ia belum bisa mengatakan seberapa jauh pembahasan sudah berlangsung.

Baca juga: Anggota DPR: Tugas TNI bertambah jaga ketahanan siber dan narkoba

Salah satu hal yang masih dibahas lebih dalam adalah mengenai operasi militer selain perang yang rencananya ditambah menjadi 17.

"Satu per satu ini kami teliti. Yang saya pastikan kalau orang seperti saya, saya bertanggung jawab soal ini," ucapnya.

Mengenai target pengesahan RUU TNI, Utut mengatakan tidak memiliki target tersendiri, melainkan menunggu kesiapan dari pemerintah, terutama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

Baca juga: Panja DPR dan pemerintah rampungkan pembahasan 40 persen DIM RUU TNI

Menurutnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sempat berharap RUU TNI bisa disahkan pada masa sidang kali ini.

"Kalau memang pemerintah siap, ya kami siap, kita rapat kerja. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Rapat Panja RUU TNI berlangsung sejak Jumat (14/3) dan direncanakan hingga Minggu (16/3).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Baca juga: Komisi I DPR sebut lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI bertambah jadi 16

Baca juga: F-PKB: Anggota TNI duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |