Jakarta (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang denda administrasi terhadap pelanggaran larangan merokok di wilayah tersebut, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta.
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu
Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta, yakni sebesar Rp50 juta.
Sementara pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.
Baca juga: KJP Plus siswa bisa dicabut jika ketahuan merokok
Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah, yakni sebesar Rp1.000.000 serta terhadap pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.
"Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis sesuai dengan pelanggaran terkait kawasan tanpa rokok," kata Ani.
Selanjutnya, ranperda juga mengatur area kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga.
"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," kata Ani.
Kawasan tanpa merokok lainnya, yaitu tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian dengan batas wilayah kucuran air dari atap paling luar.
Baca juga: Tempat hiburan malam termasuk tempat umum kawasan tanpa asap rokok
Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Adapun kriteria tempat khusus merokok ini berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, jauh dari pintu keluar ataupun pintu masuk yang ramai menjadi lalu lalang orang.
Adapun DKI Jakarta menjadi salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua.
Sementara itu, saat ini sudah terdapat 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.
Di sisi lain, merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025