Jakarta (ANTARA) - Persatuan Umat Islam (PUI) mengapresiasi pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan langkah penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.
Menurut Ketua Umum PUI Raizal Arifin, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, langkah itu menunjukkan bahwa pemerintah peka terhadap rakyat di tengah beratnya beban saat ini, terutama terkait dengan geliat perekonomian masyarakat.
“Dengan penetapan BPIH 2025 tersebut, PUI mendorong pengelolaan haji yang profesional dan sepenuh hati melayani masyarakat. PUI berharap penetapan biaya haji yang turun tersebut tidak mengurangi pelayanan Haji 2025” ujar Raizal menambahkan.
Dia juga mengingatkan pemerintah agar tetap memprioritaskan kenyamanan jamaah selama beribadah di tanah suci itu.
"Kenyamanan jamaah dalam beribadah di tanah suci dan prioritas terbaik dalam pelayanan pemerintah, khususnya tim haji tentu menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Haji 2025," ujar dia.
Baca juga: Panja Haji temui Prabowo di Istana laporkan penurunan biaya haji 2025
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/ 2025 M turun dibandingkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Kesepakatan itu dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (6/1).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025 disepakati sebesar Rp89,4 juta dan jamaah calon haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Biaya Haji Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat itu.
Komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025
Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup saat haji.
Apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp4.000.027,21. Diketahui BPIH 2024 adalah sebesar Rp93.410.286 per jamaah. Sementara itu, Bipih 2025 mengalami penurunan sebesar Rp614.420,82 dari Bipih 2024 yang sebesar Rp56.046.171,60.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Efisiensi jadi kunci penurunan biaya haji
Baca juga: MUI: Pelayanan jamaah mesti tetap prima di tengah efisiensi biaya haji
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025