Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang menutup empat perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau tidak berpintu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penutupan perlintasan kereta api yang tidak dijaga ini dilakukan untuk keselamatan masyarakat seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018.
Dalam Permenhub tersebut, khususnya dalam Pasal 2, kata dia, mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki nomor jalur perlintasan langsung(JPL), tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.
"Penutupan ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kereta api," kata dia.
Dia menjelaskan empat perlintasan yang ditutup itu, semuanya berada di wilayah Provinsi Bengkulu, tepatnya dalam Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong.
Empat perlintasan ini, antara lain perlintasan liar di KM 533+4/5 Jalan Desa Lubuk Belimbing, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, petak jalan antara Stasiun Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kemudian perlintasan resmi tidak terjaga JPL 169 KM 534+2/3 Jalan Desa Lubuk Belimbing, petak jalan antara Stasiun Kota Padang - Lubuklinggau. Lokasi ketiga ialah perlintasan resmi tidak terjaga JPL 170 KM 535+7/8 Jalan Desa Lubuk Belimbing, petak jalan antara Stasiun Kota Padang - Lubuklinggau.
Terakhir perlintasan liar yang berada di KM 536+5/6 Jalan Desa Lubuk Bingin Baru, petak jalan antara Stasiun Kota Padang - Lubuklinggau.
Selain itu KAI Divre III, kata dia, juga melakukan penyempitan jalan dengan pemagaran menggunakan rel bekas yang dipasang di sisi jalan pada perlintasan sebidang JPL 161 KM 509+3/4 Jalan Desa Tanjung Ning Kabupaten Empat Lawang, petak jalan antara Stasiun Tebing Tinggi - Muara Saling.
"Hal ini dilakukan agar pengendara kendaraan roda empat mengurangi kecepatannya dan berhati-hati saat melewati perlintasan," ujarnya.
KAI Divre III Palembang mencatat saat ini terdapat 118 titik perlintasan sebidang, baik perlintasan resmi atau teregister dengan jumlah sebanyak 82 titik dan perlintasan liar dengan jumlah sebanyak 33 titik.
Dia menyebutkan sebanyak 42 titik atau 35,6 persen perlintasan dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah setempat, swasta maupun swadaya masyarakat, sedangkan sisanya sebanyak 76 titik atau 64,40 persen perlintasan tidak dijaga.
Menurut dia, tidak terjaganya perlintasan jalur kereta api ini berpotensi menimbulkan kerawanan bila tidak ditangani dengan pendekatan preventif dan kolaboratif.
"Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api," ujarnya.
Sedangkan untuk langkah peningkatan keselamatan lainnya juga dilakukan oleh KAI Divre III Palembang melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan seperti kampanye keselamatan di perlintasan sebidang bersama pihak terkait, sosialisasi disiplin dan keselamatan di sekolah-sekolah dan pemasangan spanduk himbauan keselamatan.
Baca juga: Kemenhub minta dukungan pemda tutup ratusan perlintasan liar di Sumbar
Baca juga: Main layangan, seorang anak di OKU Sumsel tersambar KA Kuala Stabas
Baca juga: Maling bantalan kereta api di Sumatera Utara ditangkap
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025