DPRD Kaltim tinjau truk pertambangan terbesar lintasi jalan nasional

14 hours ago 4
Kami melihat langsung bagaimana aktivitas ini berlangsung. Harapan kami, jalan hauling ini nantinya tidak mengganggu masyarakat...,

Samarinda (ANTARA) - Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan peninjauan ke kawasan Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan batu bara terbesar Indonesia yang menggunakan jalan umum berstatus jalan nasional sebagai jalur hauling.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi di Samarinda, Sabtu, menekankan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Ia menyaksikan langsung bagaimana lalu lalang truk-truk pengangkut batu bara berukuran besar melintasi jalan yang sama dengan kendaraan umum lainnya.

"Kami melihat langsung bagaimana aktivitas ini berlangsung. Harapan kami, jalan hauling ini nantinya tidak mengganggu masyarakat. Kondisinya saat ini cukup membahayakan, terlebih dengan kendaraan berat yang melebihi tonase yang seharusnya," ujar Reza.

Senada dengan Reza, anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan menyoroti potensi dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur umum.

Menurutnya, penggunaan jalan nasional dan provinsi sebagai jalur hauling dapat mempercepat kerusakan jalan dan mengganggu kenyamanan serta keamanan masyarakat.

"Aktivitas pengangkutan ini melintasi jalan nasional atau provinsi, sehingga kami akan memberikan saran kepada PT KPC untuk membangun jembatan penyeberangan (flyover) atau jalan bawah tanah (underpass). Dengan begitu, fasilitas umum tidak terganggu dan masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman," jelas legislator daerah pemilihan Kutai Timur itu.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh membenarkan adanya keluhan dari masyarakat terkait penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling.

Dia menegaskan bahwa perusahaan pertambangan yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan operasional harus bertanggung jawab.

"Hasil laporan dari masyarakat itu kan, lalu lintas merasa terganggu dengan adanya kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalur hauling. Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab," kata Abdulloh.

Dia secara spesifik menyoroti PT KPC yang menggunakan Jalan Poros Sangatta - Bengalon sebagai jalur lintas silang. Ia menilai, sebagai perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun di Kutai Timur, KPC seharusnya mampu membangun infrastruktur alternatif agar tidak mengganggu kepentingan umum.

"Minimal perusahaan tambang ini membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalu lintas tambang tidak mengganggu jalan umum. Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim. Tidak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo, juga kami minta melakukan hal yang sama, membuat jembatan atau jalan alternatif sebagai lintas silang," tegas mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kaltim juga meminta pihak perusahaan pertambangan untuk meningkatkan tanggung jawab sosialnya terhadap fasilitas umum dan lingkungan sekitar.

Hal ini mencakup perhatian terhadap reklamasi pasca-tambang dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Tidak hanya itu, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan seperti bagaimana reklamasi, hingga TJSL. Apakah ini sudah dilaksanakan," ucap Abdulloh.

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |