Blora (ANTARA) - Warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menunggu regulasi legalisasi, penataan, dan pengelolaan sumur minyak rakyat agar memiliki legalitas seperti yang dijanjikan, karena sejak 26 Februari 2025 aktivitas penambangan minyak terhenti menyusul belum terbitnya izin operasional.
"Sejak 26 Februari 2025, aktivitas penambangan di sumur tua Ledok dan Semanggi Blorta memang terhenti karena menunggu izin terbit. Sehingga sejak saat itu warga tidak lagi bekerja menambang minyak," kata Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL) Daryanto di Blora, Senin.
Daryanto mengungkapkan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan sumur tua Ledok, di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora mencapai 731 penambang.
"Jika setiap penambang memiliki keluarga dengan istri dan anak, yang terdampak berhentinya aktivitas penambangan minyak itu tentu mencapai ribuan orang," ujarnya.
Ia bersama ratusan penambang dan ribuan keluarganya masih menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan sumur tua dan menanti kepastian hukum, yang saat ini diinformasikan sampai di meja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Harapan kita, ada upaya agar masyarakat Ledok tetap bisa bekerja lagi," ujarnya.
Menurut dia perlu ada upaya percepatan dan tidak dapat ditunda-tunda, karena menyangkut hajat hidup orang banyak agar terhindar dari kemiskinan.
"Kalau sudah miskin, pasti segala macam cara akan dipakai untuk melanjutkan hidup," ujarnya.
Daryanto bersyukur warga Ledok masih kondusif dan masih mengikuti segala arahan dari pemangku kebijakan selama dua bulan belakangan, kendati telah puasa menambang.
Ia menceritakan aktivitas penambangan di sumur tua Ledok, sudah sering berganti payung hukum. Namun puasa menambang baru kali ini terjadi.
"Produksi sejak tahun 1998. Saat itu aktivitas penambangan sudah sering berganti payung hukum. Hingga akhirnya pada tahun 2017, dilakukan kerja sama dengan BPE (Blora Patra Energi) sebagai payung hukum hingga tahun ini," ujarnya.
Ia berharap tahapan-tahapan yang telah dilalui selama ini, sehingga bisa memunculkan kebijakan baru dan percepatan perizinan segera dilakukan.
"Para penambang sudah sempat kirim surat ke dirjen dan kementerian terkait," ujarnya.
Ledok sendiri, kata dia, merupakan salah satu titik sumur minyak yang sudah aktif, bukan sumur baru atau sumur yang akan diaktifkan kembali. Sebelumnya aktivitas penambangan juga legal dan dilindungi oleh hukum.
Baca juga: Produksi minyak BUMD Blora capai 2.582,71 barel
Baca juga: BPBD Blora bersama tim gabungan tangani semburan gas dari sumur minyak
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025