Jakarta (ANTARA) - Ombudsman mengawal kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terkena penggusuran sempadan irigasi Curug Agung, Subang, Jawa Barat, agar revitalisasi itu tetap berjalan namun tidak merugikan masyarakat.
Dalam audiensi di Subang, Jawa Barat, Jumat (9/5), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan proses tersebut harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak merugikan masyarakat.
"Ombudsman RI datang ke sini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga jangan ada warga yang dirugikan dalam proses ini. Irigasi memang harus berjalan optimal, tapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi," ucap Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Maka dari itu, kata dia, harus ada titik temu dengan duduk bersama guna mencari solusi konkret.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kejelasan status lahan dan validitas dokumen kepemilikan bangunan.
Diketahui bahwa sebagian bangunan berdiri dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak atas tanah yang sah, sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut sebelum tindakan diambil.
Saat ini, Ombudsman telah meminta seluruh pihak untuk menunda sementara proses penggusuran hingga pemeriksaan dokumen dan verifikasi fakta di lapangan selesai dilakukan dalam waktu 1-2 minggu ke depan.
Yeka juga menekankan bahwa segala tindakan harus berlandaskan aturan yang berlaku serta apabila dilakukan penggusuran terhadap bangunan yang ada, harus ada dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga yang terdampak.
"Yang jelas, kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan," ujarnya.
Adapun lahan yang disengketakan masuk dalam kewenangan beberapa instansi, termasuk Perum Jasa Tirta II, Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat pada penggunaan dan pemanfaatan lahan di sempadan sungai.
Di sisi lain, saluran irigasi yang sedang direvitalisasi memiliki peran vital dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian.
Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang ada, namun prosesnya harus berkeadilan, sehingga Ombudsman, khususnya Kantor Perwakilan Jawa Barat, akan terus mengawal proses itu.
"Kami ingin irigasi berjalan, tapi masyarakat juga tetap tinggal dan tidak merasa terancam," tutur Yeka.
Audiensi tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat terkait pembongkaran bangunan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan revitalisasi sempadan tersier serta pelebaran jalan.
Kegiatan mempertemukan berbagai pihak, antara lain Pemerintah Desa Dawuan Kaler, Pemerintah Kecamatan Dawuan, Perwakilan Bupati Subang, Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Perum Jasa Tirta II, UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Barat, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Ombudsman dorong kepastian hukum atas pembongkaran bangunan di Subang
Baca juga: Ombudsman: Mendesak, perlindungan hukum bagi korban pinjol
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025