Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun mengakomodasi penyediaan hunian yang layak dan berkeadilan untuk warga ibu kota.
Pramono menjelaska. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak eksekutif mengusulkan pengembangan rumah susun yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, dan transportasi publik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun.
“Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Ranperda Rumah Susun dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use, sehingga kawasan hunian dapat dilengkapi pasar, sekolah, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Pengembangannya juga diarahkan pada kawasan berorientasi transit.
“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Pemprov DKI juga memperluas sasaran kebijakan perumahan agar tidak hanya menjangkau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Kelompok MBT memiliki penghasilan di atas kriteria MBR, namun masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian komersial.
Sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta disebut berada pada kelompok menengah transisi atau MBT.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov DKI mengubah pendekatan penyediaan hunian di Jakarta.
“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” ungkap Pramono.
Ranperda tersebut juga menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.
“Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” papar Pramono.
Selain mengatur pengembangan kawasan, kebijakan perumahan Jakarta akan diselaraskan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan penyediaan hunian.
Skema yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.
Baca juga: DPRD DKI: Raperda rumah susun upaya hadirkan solusi kebutuhan hunian
Baca juga: BP Tapera dukung peningkatan minat rusun subsidi lewat pembiayaan FLPP
Baca juga: PKP: Danantara siap bangun rusun subsidi di lahan hibah Meikarta
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































