Eks Dirut PT PIS divonis 9 tahun penjara terbukti korupsi kasus minyak

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi divonis pidana penjara selama sembilan tahun karena terbukti melakukan korupsi terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp9,42 triliun.

"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat dini hari.

Dalam persidangan yang sama, dibacakan pula putusan terhadap Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Sani dikenakan pidana 9 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Riva Siahaan divonis penjara 9 tahun terbukti korupsi di kasus minyak

Dalam kasus tersebut, perbuatan Yoki, Agus, dan Sani didakwa dilakukan bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Pada pengadaan sewa kapal, Kerry diduga meminta Yoki menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

Kemudian, Kerry dan Dimas, bersama-sama Sani dan Agus melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender.

Langkah tersebut diduga bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS.

Sementara dalam sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), Kerry dan Riza, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.

Lalu, Kerry pun memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.

Baca juga: 12 tokoh ajukan "amicus curiae" untuk kasus korupsi minyak mentah

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |