Pramono: Desalinasi bisa dilakukan jika "Giant Sea Wall" dibangun

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan usulan DPRD DKI Jakarta untuk mengubah air laut menjadi air tawar atau desalinasi sebagai antisipasi kekeringan dapat dilakukan jika proyek pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) sudah dimulai.

“Untuk mengubah air laut menjadi air tawar dan bisa digunakan, maka salah satu hal adalah Giant Sea Wall-nya segera dimulai,” kata Pramono saat dijumpai di Gedung PMI DKI Jakarta, Kamis.

Menurut Pramono, jika Giant Sea Wall sudah dimulai, suplai air payau akan mencukupi untuk diproses menjadi air tawar dan dimanfaatkan untuk sehari-hari.

“Kalau itu bisa dilakukan, maka suplai untuk air payau atau air tawar untuk kebutuhan diolah menjadi air yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dengan gampang Pemerintah DKI Jakarta melalui PAM Jaya, kami siap untuk melakukan itu,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengantisipasi potensi kekurangan air bersih akibat kekeringan dengan mengolah air laut menjadi air bersih melalui teknologi desalinasi.

“Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi ya, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar. Saya kira itu juga harus sudah mulai dicoba dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan Jakarta ini kekurangan air bersih gitu,” kata Suhud.

Suhud menilai potensi kekeringan perlu disikapi secara serius. Sebab, kondisi tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup panjang dan berdampak pada masyarakat.

Untuk itu, Suhud meminta langkah antisipasi mulai disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk memanfaatkan sumber air yang tersedia di sekitar Jakarta.

Adapun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta telah mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis untuk sejumlah wilayah di Jakarta.

Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian wilayah Jakarta masuk kategori “Awas” kekeringan pada Dasarian II atau periode 11-20 September 2026.

Lima wilayah yang masuk status tersebut yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Baca juga: Antisipasi kekeringan, DPRD DKI usul air laut diolah jadi air bersih

Baca juga: PAM Jaya bantah gangguan suplai air di Jakbar karena kekeringan

Baca juga: Warga Cilandak andalkan air mushala dan galon akibat kekeringan

Baca juga: BPBD DKI: Warga yang kesulitan air bersih bisa lapor Jakarta Siaga 112

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |