Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berkomitmen untuk membantu pedagang Pasar Barito dengan menyediakan tempat yang layak, meski adanya temuan praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di pasar tersebut.
“Di Pasar Barito saya benar-benar beritikad baik untuk memberi ruang, kesempatan kepada para pedagang. Dan saya sebenarnya sudah mendengar itu. Tetapi sekali lagi, saya tidak mau mempermasalahkan terlalu ke belakang,” ujar Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Timur, Sabtu.
Pramono menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan tempat yang baik dan layak, yakni Sentra Fauna di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Sentra tersebut berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi (m2). Dari luas tersebut, sekitar 2.000 m2 dialokasikan untuk pedagang yang sebelumnya menempati Lokasi Sementara (Loksem) JS 25, JS 26, JS 30, dan JS 96.
Baca juga: Pramono sebut relokasi pedagang Pasar Barito segera rampung
Total kios terbagi dalam tiga zona utama, yakni Zona A terdiri atas 22 kios kuliner, Zona C dan D sebanyak 74 kios pedagang burung dan pakan hewan, serta Zona E untuk parcel dan kuliner sejumlah 29 kios.
Adapun Zona B yang diperuntukkan bagi amphitheater masih belum berproses.
“Saya sudah menyiapkan di Lenteng Agung tempat yang baik, layak, sehingga mereka sekarang ini tentunya diharapkan segera menyelesaikan,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, beberapa tahun terakhir, 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang.
Baca juga: DKI ungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito
"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," katanya.
Menurut data Dinas PPKUKM, lanjut Ratu, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito.
Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 68,2 persen atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.
"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," jelas Ratu.
Kemudian di blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel, 88,9 persen atau 16 dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Lalu di blok JS30, zona kuliner, 50 persen atau 17 dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh enam orang.
Baca juga: DKI dampingi pedagang Pasar Barito yang masih ragu tempati kios baru
Hanya di blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.