Jakarta (ANTARA) - Gubernur Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajaran agar menyiapkan proses birokrasi yang sederhana dalam penyelesaian kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB) para pengembang.
"Saya meminta agar urusan birokrasi dapat diselesaikan maksimal dalam 18 hari kerja, agar proses kelengkapan infrastruktur publik bisa dipercepat," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Dia mengapresiasi peran pengembang yang telah memenuhi kewajiban terkait KLB. Langkah ini menjadi contoh dan dorongan bagi pengembang lain agar segera menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Aset ini harus dikelola secara profesional dan tepat guna agar memberi manfaat langsung bagi pelayanan publik dan masyarakat," ujarnya.
Pramono menghadiri penandatanganan 45 Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasos dan fasum dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) maupun Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk Semester I Tahun 2025.
Baca juga: Jakarta pimpin pertumbuhan pasar bangunan hijau di Indonesia
Baca juga: Pramono pangkas pengurusan izin pembangunan hanya 28 hari
Dia mengatakan, melalui perangkat daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus menindaklanjuti penagihan atas kewajiban yang belum diselesaikan.
Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang akuntabel, memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
"Terus terang, saya berharap dan berkeinginan membangun Jakarta tidak semata-mata bergantung pada APBD," katanya.
Pemprov DKI telah meminta dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di lima wilayah kota untuk mempercepat proses sertifikasi aset fasos dan fasum demi legalitas dan pemanfaatan yang optimal.
Menurut dia, penyediaan sarana dan prasarana dasar yang memadai diperlukan untuk mendukung ruang kota yang layak huni, aman dan inklusif bagi seluruh warga.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.