Polri ungkap alasan usut TPPU pada kasus narkoba Koko Erwin

6 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan alasan mengusut unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan peredaran narkoba bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

"Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Dalam penanganan kasus TPPU ini, penyidik telah menangkap istri dan dua anak Koko Erwin. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba Koko Erwin.

Terkait detail pengusutan kasus pencucian uang, Eko mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut usai pemeriksaan intensif.

"Nanti kurang lebihnya kami rilis setelah komplit sampai berapa (barang bukti, red.) TPPU yang berhasil kami sita," katanya.

Adapun pada hari ini, istri dan dua anak Koko Erwin dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, usai ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Istri-anak Koko Erwin tiba di Bareskrim guna jalani pemeriksaan TPPU

Eko mengatakan bahwa ketiga tersangka itu akan ditahan jika semua unsur-unsurnya terpenuhi.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan, harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," ucapnya.

Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Erwin diduga memiliki peran dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkoba serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum personel.

Pemberian uang itu bertujuan agar mendapatkan perlindungan sehingga peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap istri dan anak Koko Erwin terkait TPPU narkoba

Baca juga: Polri tangkap pemilik rekening buat transaksi narkoba Koko Erwin dan "The Doctor"

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |