Polri temukan pelanggaran mutu saat rekonstruksi kasus beras PT PIM

1 month ago 5
Tidak melaksanakan SOP (standar operasional prosedur). Kesalahannya di situ

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan pelanggaran mutu beras berupa temuan menir atau pecahan beras saat melakukan rekonstruksi lapangan di pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM).

"Kami lihat di akhir masih ada pecahan menir tadi," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf di Pabrik PT PIM, Serang, Banten, Rabu.

Temuan itu didapatkan usai penyidik Satgas Pangan Polri melaksanakan rekonstruksi proses produksi beras di PT PIM secara menyeluruh.

Dari rekonstruksi diketahui bahwa mesin produksi yang digunakan PT PIM terdiri atas sembilan unit mesin pengering gabah, delapan unit mesin pemecah kulit gabah, enam unit mesin pemoles beras, empat unit mesin pemisah warna, enam unit mesin pemisah beras utuh dan pecah, serta enam unit mesin pengemas yang dilengkapi timbangan otomatis.

Untuk memproduksi beras dari awal hingga akhir, dibutuhkan waktu sekitar 20 jam.

"Produksi di perusahaan ini dengan mesin yang ada hasilnya lebih kurang 300 ton beras per hari," ucapnya.

Baca juga: Polri sebut PT PIM hanya punya satu petugas QC beras tersertifikasi

Adapun pada akhir tahapan produksi, terdapat proses pemisahan antara beras patahan kecil, termasuk menir. Akan tetapi, dalam rekonstruksi itu, penyidik masih menemukan adanya menir yang masuk ke dalam beras yang diproduksi.

"Tadi kami lihat masih ada, walaupun kecil-kecil sekali, tapi masih kami temukan," katanya.

Selain itu, Helfi juga menyoroti minimnya quality control (pengawasan kualitas) yang dilakukan PT PIM. Seharusnya, quality control produksi dilaksanakan setiap dua jam sekali, tetapi PT PIM hanya melakukannya setiap 1–2 kali dalam sehari.

Menurut ia, kurangnya pengawasan kualitas terhadap beras yang diproduksi juga mengakibatkan munculnya produk yang tidak sesuai mutu.

"Tidak melaksanakan SOP (standar operasional prosedur). Kesalahannya di situ. Hasil akhirnya, ‘kan, tidak bisa maksimal. Hasilnya ditemukan masih banyak yang tidak sesuai komposisi," ujarnya.

Baca juga: Polri tetapkan tiga anggota PT PIM tersangka kasus beras standar mutu

Jenderal polisi bintang satu itu berharap temuan pada rekonstruksi kali ini menjadi evaluasi bagi pihak PT PIM agar produk beras yang dijual ke masyarakat telah sesuai standar mutu.

"Kami berharap supaya apa yang menjadi temuan tadi segera diperbaiki. Diskusikan dengan manajemen supaya produksi ini bisa betul-betul maksimal sesuai dengan komposisi yang dipromosikan kepada masyarakat, khususnya untuk produksi beras premium dengan standar kualitas yang baik," ucapnya.

Pada Selasa (5/8), Satgas Pangan Polri menetapkan tiga anggota perusahaan produsen beras PT PIM sebagai tersangka kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Tiga orang itu adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala Quality Control PT PIM.

Adapun PT PIM memproduksi empat merek beras premium, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.

Modus operandi yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Baca juga: Satgas Pangan Polri awasi 63.688 pasar guna cegah beras bermasalah

Baca juga: Polri tetapkan 3 karyawan PT FS tersangka kasus pelanggaran mutu beras

Baca juga: Polri percepat penyidikan tiga produsen beras diduga langgar mutu

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |