Polri: Produk MinyaKita dari distributor Jakut dalam batas toleransi

2 days ago 7

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri mengatakan bahwa takaran produk MinyaKita dari distributor PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), masuk dalam batas toleransi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf usai menguji takaran secara manual produk MinyaKita 1 liter kemasan pouch dari PT Binamas Karya Fausta.

“Tadi hasil pengukuran, masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan. Masih batas toleransi dari metrologi,” katanya di Pergudangan Central Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu.

Dipaparkan oleh Brigjen Pol. Helfi bahwa PT Binamas Karya Fausta merupakan distributor tingkat satu yang mengemas MinyaKita dengan bahan baku minyak goreng CP8 dari PT SMART Tbk.

“Satu hari supply itu dapat kurang lebih 150 ton. Untuk produksinya, kurang lebih 15 ribu karton,” katanya.

Minyak yang telah dikemas kemudian didistribusikan langsung ke pengecer di 20–30 lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan bahwa temuan batas toleransi tersebut bukanlah masalah.

Akan tetapi, ia mengingatkan para distributor untuk memaksimalkan dengan menyesuaikan takaran sebagaimana yang tercantum pada kemasan.

“Tetap kami sampaikan supaya dimaksimalkan sesuai dengan yang tertera di kemasan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemilik PT Binamas Karya Fausta, Edwin, mengatakan bahwa adanya kekurangan takaran karena adanya kesalahan teknis kecil pada mesin.

“Antara mesin itu kadang-kadang ada drop, kesalahan teknis dari mesinnya. Kadang-kadang ada yang lebih, kadang-kadang ada yang kurang. Seperti itu,” ujarnya.

Dirinya pun memastikan bahwa produk-produk selanjutnya sesuai dengan takaran.

“Sudah kami atur sedemikian rupa agar itu tidak kurang dari sampai yang batas ditentukan,” ujarnya.

Diketahui, Satgas Pangan Polri bersama Kemendag melakukan sidak pada dua lokasi distributor MinyaKita, yaitu PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara.

Sidak itu dilakukan untuk memastikan produk MinyaKita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Polri tak temukan kecurangan pada distributor MinyaKita di Tangerang

Baca juga: Kapolda Banten temukan manipulasi takaran Minyakita sekitar 13 ton

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |