Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menjelaskan praktik penipuan itu terbongkar setelah operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1) pukul 13.00 WIB.
"Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming," ujar Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan enam orang tersangka yang masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.
Altair Trans Service Cabang Yogyakarta, kata Pandia, diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari China.
Menurut Pandia, dalam operasinya, penipuan itu memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW.
Baca juga: Dokter gadungan tipu korban lewat "love scamming" diringkus Polda DIY
Para pegawai perusahaan itu dipekerjakan sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan menyesuaikan dengan negara asal korban atau pengguna.
Mereka melakukan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau top up guna mengirim gift yang tersedia di dalam aplikasi.
"Penggunaannya adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia," ucap Pandia.
Setelan pengguna mengirim gift, mereka kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi.
"Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu," kata Pandia.
Baca juga: Kapolri ingatkan masyarakat waspadai kejahatan siber love scamming
Dari perusahaan itu, polisi menyita empat kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana dan di dalamnya ditemukan berbagai foto serta video bermuatan pornografi.
Selain barang bukti, lanjut Pandia, diamankan pula 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian menambahkan praktik tersebut telah berlangsung hampir satu tahun.
Dalam setiap shift, para admin ditargetkan mengumpulkan sedikitnya dua juta koin per bulan.
"Kalau dikalkulasikan, per shift bisa menghasilkan lebih dari Rp10 miliar per bulan, dan dalam operasionalnya mereka dibagi ke dalam tiga shift," ujar Adrian.
Baca juga: Imigrasi deportasi sembilan WNA pelaku “love scamming”
Adrian menyebut pendapatan bulanan pemilik PT Altair Trans Service juga berasal dari potongan gaji karyawan, dengan nilai sekitar Rp750 ribu dari setiap karyawan per bulan.
Ia menyebut total karyawan perusahaan itu mencapai 160 hingga 200 orang, sedangkan yang diamankan saat operasi tangkap tangan sebanyak 64 orang.
Polresta Yogyakarta sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol untuk menelusuri dan memburu penyewa jasa atau klien dari PT Altair Trans Service yang diduga berada di luar negeri.
"Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya," tutur Adrian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Hati-hati, perempuan rentan jadi korban love scamming
Baca juga: Jangan coba-coba lakukan love scamming, ini ancaman pidananya!
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































