Polres Tulungagung ungkap empat kasus peredaran bahan peledak

3 hours ago 1

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Polres Tulungagung, Jawa Timur mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025 di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis, Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengatakan kasus ini terungkap melalui operasi cipta kondisi yang dilakukan di sejumlah titik di wilayah Tulungagung.

"Lima tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan modus membeli bahan secara daring, lalu merakitnya sendiri menjadi bubuk mesiu dan petasan," ujarnya.

Kapolres menegaskan patroli dan razia akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran bahan peledak ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait bahan peledak demi menjaga keamanan bersama.

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur. Barang bukti yang dinilai berbahaya dapat langsung dimusnahkan tanpa menunggu putusan sidang.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana merinci empat kasus yang terungkap.

Kasus pertama terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025. Polisi mengamankan tersangka MCD (19) beserta dua kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual secara daring.

Kasus kedua terungkap pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), ditangkap dengan barang bukti lima ons bubuk mesiu yang dikemas dalam kardus cokelat.

Pada hari yang sama, polisi mengembangkan kasus dan menangkap MFF (15) di teras sebuah madrasah di Kecamatan Besuki.

Dari lokasi itu, diamankan tiga kilogram bubuk mesiu, lebih dari 200 petasan setengah jadi, serta berbagai bahan baku pembuatan mercon.

Kasus terakhir terjadi di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, pada 5 Maret 2025. Polisi menangkap MIR (17) yang kedapatan membawa berbagai jenis petasan siap ledak dengan berbagai ukuran.

Menurut AKP Ryo, para tersangka mendapatkan bahan peledak dari platform belanja daring resmi.

Bahan-bahan tersebut dibeli secara terpisah dan diracik sendiri. Beberapa bahan peledak bahkan disimpan di lingkungan sekolah oleh salah satu tersangka.

"Orang tua perlu lebih memperhatikan aktivitas anak di luar rumah agar tidak terseret dalam kegiatan ilegal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," pesannya.

Dari empat kasus ini, polisi menyita puluhan kilogram bahan peledak, ratusan petasan siap ledak, serta alat-alat perakitan.

Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |