Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam penetapan lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
"Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat Ajun Komisaris Polres Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya di Mataram, Jumat.
Penerapan pasal tersebut, jelas dia, khusus untuk tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco.
Untuk empat tersangka lain yang merupakan keluarga dari Brigadir Rizka, yakni berinisial SA, PA, DR, dan NU, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).
"Modus operandi mereka (empat tersangka) menghilangkan jejak di TKP (lokasi kejadian) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," ujarnya.
Penangkapan empat tersangka yang muncul dari pengembangan penyidikan ini berlangsung pada 15 Oktober 2025.
Kini empat tersangka bersama Brigadir Rizka telah menjalani penahanan penyidik. Perampungan berkas menjadi tahap lanjutan penyidikan.
Kepolisian mendapatkan peran empat tersangka baru ini bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Muncul dua pria mengenakan kalung dengan identitas Mr. X.
Ketika itu, tersangka Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang rumah yang menjadi lokasi penemuan warga.
Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian itu berlangsung di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Polda yakini ada peran orang lain pada kasus pembunuhan Brigadir Esco
Baca juga: Polres tetapkan Briptu RS jadi tersangka pembunuhan suaminya
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































