Purwakarta (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Purwakarta mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami seorang pelajar SMP di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
"Satu orang pelaku yang ditangkap dalam perkara ini berinisial A.A (23)," kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Senin.
Pelaku diketahui berdomisili di Purwakarta, dan tercatat sebagai mahasiswa politeknik di wilayah Kecamatan Jatiluhur. Sedangkan korban merupakan seorang remaja berusia 15 tahun, berstatus pelajar kelas 9 SMP Satu Atap Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta.
Modus operandi pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur ialah dengan cara melakukan rudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam mengungkap kasus yang diawali dengan penemuan mayat di aliran sungai di wilayah Purwakarta ini, pihak kepolisian membutuhkan waktu hingga hampir sebulan.
Kapolres mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan, kasus bermula setelah pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.
Dari perkenalan singkat tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu pada pertengahan Oktober lalu. Ketika itu pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku. Lalu saat di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan intim, tetapi korban menolak. Saat itulah pelaku emosi hingga melakukan kekerasan dan rudapaksa hingga korban pun meninggal dunia.
Selanjutnya pelaku membuang jasad korban di sekitar aliran sungai yang berjarak 30 meter dari rumahnya, hingga akhirnya jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai dan menggegerkan warga setempat.
"Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas," kayanya.
Kapolres menyebutkan, pelaku ditangkap beberapa hari lalu di wilayah Purwakarta, kini ditahan di Mapolres Purwakarta.
Pihak kepolisian mengancam pelaku pasal berlapis, karena selain melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, ternyata pelaku juga mengambil barang milik korban.
Di antara pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Kemudian pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Selain itu juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.
Baca juga: Polrestabes Bandung ringkus kakak kandung keroyok adik hingga tewas
Baca juga: Polres Bungo tetapkan seorang polisi sebagai tersangka pembunuh dosen
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































