Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis menciduk seorang oknum satpam salah satu dinas Pemkab Ciamis, Jawa Barat yang merampok sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) disabilitas karena kecanduan judi daring.
Pelaku berpura-pura sebagai penumpang, namun ternyata hendak melakukan kejahatan dengan mengancam menodongkan pisau pada korban.
"Hasil penyelidikan bahwa pelaku merupakan seorang satpam di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Ciamis, lalu Resmob segera mengamankan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah saat jumpa pers pengungkapan kasus perampokan sepeda motor ojol di Ciamis, Rabu.
Ia menuturkan oknum satpam inisial IS (22) warga Ciamis itu melakukan aksi kejahatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi, sekaligus kecanduan bermain judi daring.
Tersangka, lanjut dia, kemudian nekat merencanakan aksi pencurian terhadap ojol dengan menyiapkan pisau dapur untuk mengancam korban dan memudahkan aksi perampasan mengambil sepeda motor korban.
"Dengan modus berpura-pura sebagai penumpang, lalu di tengah jalan ditodongkan pisau, dan pelaku ini lalu membawa sepeda motor korban dan uang," kata Kapolres.
Ia menjelaskan kronologis aksi kejahatan oknum satpam itu dengan memesan ojol melalui aplikasi untuk mengantarkannya dari daerah Kertasari menuju Rancah, Kabupaten Ciamis pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tanpa curiga, kata Kapolres, korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 menjemput pelaku lalu melakukan perjalanan sesuai daerah tujuan.
Namun saat di tengah perjalanan pelaku menodongkan pisau dapur yang sudah dibawanya, kemudian sepeda motor korban berikut uang tunai sebesar Rp800 ribu dibawa kabur pelaku dan meninggalkan korbannya.
Polisi kemudian mendapatkan laporan kejadian tersebut dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menyelidiki dengan menelusurinya sampai akhirnya terdeteksi pelakunya.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang mana sepeda motor dan STNK milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku dikarenakan pelaku kebingungan saat akan menjual sepeda motor tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya itu kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
Terungkapnya aksi kejahatan itu kini korban bisa mendapatkan kembali barang miliknya, dan juga dibuatkan kembali surat izin mengemudi (SIM) baru, dan diberi alat bantu untuk berjalan.
Baca juga: Kronologi pengemudi diduga mabuk yang menabrak orang di Jaksel
Baca juga: Korupsi dana hibah Jatim, KPK periksa lima kades di Polres Lamongan
Baca juga: Polisi ungkap kasus produksi oli palsu di Kota Tangerang
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.