Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan (kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan telah menangkap dan menetapkan seorang pemuda berinisial AR (20) sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan cabul dan pemaksaan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban," katanya.
Nunu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AR diketahui baru mengenal korban melalui seorang rekannya sejak April 2026.
Aksi bejat tersebut terjadi pada Sabtu (23/5), ketika tersangka mengajak korban berkunjung ke rumahnya. Di lokasi tersebut, tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali.
"Korban sempat berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak meminta tolong, namun mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan oleh pelaku," ungkapnya.
Dalam menangani perkara ini, pihaknya mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pemulihan kondisi psikologis korban.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis (visum).
"Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pemprov DKI imbau warga lapor bila temui tindak kekerasan seksual
Baca juga: Polisi tangkap pria pelaku kekerasan seksual di Jakbar
Baca juga: Pelaku kekerasan seksual harus dapat rehabilitasi psikologis
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































