Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sampai saat ini, sudah ada tujuh lokasi lahan yang kami temukan terbakar. Satu orang warga juga sedang kami periksa terkait dugaan pembakaran tersebut,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan, kepada wartawan di Meulaboh, Senin (14/7).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, kebakaran lahan diduga kuat terjadi akibat ulah oknum yang sengaja membakar.
Pihak kepolisian, kata dia, telah mengidentifikasi pelaku pembakaran dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal di tingkat Polsek Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
“Kami akan mengambil langkah tegas apabila luas lahan yang terbakar mencapai dua hektare. Pelakunya akan kami proses hukum hingga ke pengadilan,” tegas AKBP Yoghi.
Ia juga mengingatkan, jika masyarakat terpaksa menggunakan api untuk membersihkan lahan, maka wajib memastikan api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi. Sebab, jika api merembet dan membakar lahan warga lain hingga menyebabkan karhutla, maka pelakunya tetap akan dijerat pidana.
“Kalau api dibiarkan menyebar dan menimbulkan kebakaran, konsekuensinya adalah sanksi pidana,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Aceh Barat, Polres telah mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, papan pengumuman, dan sarana informasi lainnya.
“Jadi, jangan salahkan kami jika ke depan kami harus bertindak tegas terhadap warga yang masih membandel membakar lahan,” kata AKBP Yoghi menegaskan.
Polres Aceh Barat juga menekankan bahwa tindakan membakar lahan dan hutan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan.
Sesuai ketentuan hukum, setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan dapat dikenai pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Baca juga: Tiga peristiwa karhutla di Sumatera Barat dan Aceh telah dipadamkan
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.