Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden Prabowo Subianto mengecek kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang hingga Kapolri meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) baru soal jabatan di luar lembaga yang bisa diisi.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Prabowo cek langsung kayu gelondongan terbawa banjir di Aceh Tamiang
Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung potongan kayu gelondongan yang terbawa banjir hingga ke permukiman warga di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat, di sela-sela rangkaian kegiatannya mengunjungi lokasi terdampak banjir bandang di Provinsi Aceh.
Saat hendak menuju Posko Pengungsian Jembatan Aceh Tamiang, Presiden Prabowo sempat berhenti sejenak melihat sisa tumpukan kayu yang berada di bawah jembatan telah menyapu rumah warga.
Didampingi Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Prabowo berbincang sambil menatap tumpukan kayu, puing bangunan, hingga barang-barang rumah tangga terseret arus air.
Baca selengkapnya di sini.
2. Seskab: Presiden Prabowo, Presiden Putin jajaki kebijakan bebas visa
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin menjajaki kebijakan bebas visa untuk meningkatkan konektivitas antara Indonesia-Rusia dan memperkuat hubungan dua negara.
Dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Kremlin, Moskow, Rabu (10/12), Presiden Prabowo dan Presiden Putin berdiskusi dan membahas sejumlah kerja sama Indonesia-Rusia di berbagai sektor, termasuk di antaranya bidang energi, perindustrian, pertanian, riset, sains, dan transfer teknologi.
"Presiden Putin juga menyinggung peningkatan hubungan di bidang kemanusiaan dan pariwisata, didukung konektivitas penerbangan langsung dan kebijakan bebas visa antarwarga kedua negara," kata Seskab Teddy saat dihubungi di Jakarta, Kamis dini hari, menyampaikan isi pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Putin.
Baca selengkapnya di sini.
3. Farhan minta warga tak terpancing provokasi unggahan YouTuber Resbob
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meminta masyarakat agar tidak terpancing oleh unggahan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung.
Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan seluruh tahapan penyelidikan kepada aparat terkait.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Farhan di Bandung, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
4. Stafsus Wapres: Insiden mobil MBG jadi bahan introspeksi nasional
Staf Khusus Wakil Presiden RI Tina Talisa mengatakan kecelakaan mobil pengantar menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12), menjadi bahan introspeksi untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG secara nasional.
"Kejadian ini menjadi momen introspeksi bahwa MBG tidak hanya bertujuan menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan layanan yang aman dan bermartabat," kata Tina melalui Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pemerintah menyampaikan simpati yang mendalam atas insiden kecelakaan di SD Negeri Kalibaru 01 serta memberi dukungan penuh bagi seluruh korban, mencakup layanan medis, pendampingan psikologis, hingga bantuan bagi keluarga untuk mempercepat proses pemulihan.
Baca selengkapnya di sini.
5. Kapolri teken aturan anggota bertugas di luar struktur Polri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.
Diterangkan Trunoyudo, pengalihan jabatan anggota Polri tersebut berdasarkan beberapa regulasi. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































