Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian seorang perempuan dosen di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Achmad Rasjid dalam sidang di Semarang, Rabu, lebih berat dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 474 Ayat 3 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang," katanya
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sebagai seorang anggota Polri aktif seharusnya mengetahui kondisi seseorang dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan.
Namun, lanjut dia, terdakwa justru mengabaikan kondisi korban DL hingga akhirnya meninggal dunia.
"Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya," katanya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Basuki menyatakan banding, sementara penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D yang merupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada 17 November 2025.
Korban diketahui menginap di sebuah hotel bersama terdakwa AKBP Basuki, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: Mantan perwira Polda Jateng diadili atas kematian dosen perempuan
Baca juga: DPD RI kawal penuntasan kasus kematian dosen Untag
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































