Polisi geledah ponpes milik terduga pencabulan santri di Ponorogo 

6 hours ago 3

Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di pondok pesantren milik terduga pelaku pencabulan santri yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jambon, Ponorogo , Jawa Timur, Rabu.

Penggeledahan dilakukan setelah pimpinan ponpes berinisial JY (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santri.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kasur, dokumen, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta baru bahwa sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan lebih dari satu kali. Modus yang digunakan tersangka yakni memberikan iming-iming pendidikan gratis dan uang kepada korban.

“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Imam, kondisi psikologis para korban masih dalam pendampingan intensif. Polisi menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pemulihan terhadap korban.

“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara terkait operasional pondok pesantren, polisi menyerahkan penanganannya kepada pihak Kementerian Agama.

Baca juga: Kemensos kawal pemulihan korban pelecehan seksual di Ponpes Pati

Baca juga: Cabuli santri, pengasuh Ponpes di Mantingan Jepara jadi tersangka

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |