Polisi tangkap tiga mahasiswa pengedar 1,4 kilo ganja di Manokwari

2 hours ago 3
Ketiga tersangka berinisial Y, S, dan R. Mereka ditangkap di atas KM Dorolonda yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari, sekira pukul 12.28 WIT

Manokwari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Papua Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang masih berstatus mahasiswa dengan barang bukti sebanyak 1,46 kilogram.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Gadug Kurniawan di Manokwari, Kamis, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba dengan sasaran transportasi laut.

“Ketiga tersangka berinisial Y, S, dan R. Mereka ditangkap di atas KM Dorolonda yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari, sekira pukul 12.28 WIT,” kata dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus peredaran ganja 1 kilogram di Jakut

Ia menjelaskan bahwa, tersangka yang pertama ditangkap oleh petugas yaitu Y dengan barang bukti 79 paket plastik bening berisi ganja siap edar, kemudian dilakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain.

Tersangka Y mengakui transaksi barang haram tersebut melibatkan dua tersangka lain yaitu S dan R. Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah kos kedua tersangka di daerah Amban, Distrik Manokwari Barat.

“Dari hasil interogasi awal, penyidik langsung bergerak untuk menangkap tersangka S dan R. Ketiganya diketahui berstatus mahasiswa,” ucap Kurniawan.

Berdasarkan pengakuan tersangka S dan R, kata dia, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan penelusuran dan menemukan satu pohon ganja yang ditanam dalam polibag di pekarangan asrama mahasiswa.

Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja dari Papua Nugini ke wilayah Manokwari menggunakan transportasi laut.

Baca juga: Ungkap peredaran sabu 516 kg, personel Polda Metro diberi pin emas

“Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan paket ganja siap edar, dua unit telepon genggam, satu lembar tiket kapal, serta satu tanaman ganja hidup,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat untuk kepentingan pemeriksaan penyidik sekaligus mempertanggungjawabkan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap satu tanaman ganja sembari mengajak seluruh elemen masyarakat di Papua Barat agar turut berperan aktif memberikan laporan jika mengetahui ada indikasi transaksi narkoba.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, dan masyarakat diimbau aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 36 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |