Polisi tangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jaktim

17 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Duren Sawit menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

"Saat itu, berhasil kami amankan dibantu oleh warga setempat maupun korban juga, sehingga mereka, dua pelaku, berhasil kita amankan ke Polsek Duren Sawit," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno dalam konferensi pers di Mapolda Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat.

Kedua pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial MN (27) dan M (23). Keduanya diduga kuat melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Robusta, RT 05/RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Namun kemudian, MN dan M dapat diamankan sesaat setelah mereka melancarkan tindak kejahatan berkat laporan cepat dari korban dan warga sekitar.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, yakni dengan berjalan kaki menyusuri Jalan Robusta.

"Saat melintas di depan sebuah minimarket, mereka melihat sepeda motor Yamaha NMAX yang terparkir dalam kondisi kunci masih tergantung," ujar Sutikno.

Melihat kesempatan itu, kedua pelaku kemudian berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Salah satu pelaku berusaha menyalakan kendaraan, namun ia dipergoki oleh korban dan warga sekitar.

"Pada saat akan di-stater, ternyata korban atau warga melihat, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," terang Sutikno.

Petugas Polsek Duren Sawit yang menerima laporan tersebut segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, polisi mendapati dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor itu.

"Berkat bantuan warga setempat dan korban, kedua pelaku berhasil kami amankan di lokasi dan langsung dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Sutikno.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci sepeda motor milik korban. Sementara itu, kendaraan roda dua tersebut belum sempat dibawa kabur karena pelaku lebih dulu terpergok.

Dalam kasus itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Perlu kami garis bawahi bahwa saat ini sudah diberlakukan KUHP yang baru. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Sutikno.

Baca juga: Pencuri sepeda motor tembak warga di Jakbar

Baca juga: Polisi ringkus komplotan pencuri kabel listrik PLN di Jakarta

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencurian ponsel di Cipayung

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |