Polisi ringkus empat remaja bersenjata tajam di Kemayoran

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja bersenjata tajam yang diduga hendak terlibat dalam tawuran di kawasan Jalan Kemayoran Timur, Selasa dini hari.

"Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keempat remaja itu diringkus saat tim melakukan Patroli Perintis Presisi pada pukul 03.30 WIB dan mendapati sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang kerap menjadi titik rawan.

Saat petugas mendekat, lanjut dia, keempat remaja itu sempat berusaha melarikan diri, namun kemudian dapat diamankan.

Susatyo mengatakan, Patroli Perintis Presisi merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tawuran remaja yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan empat remaja berinisial MF (17), AG (16), AB (15), dan JDH (15). Selain itu, petugas turut menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit telepon genggam (handphone) yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

"Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Susatyo.

Baca juga: Kapolres Jakbar ingatkan bahaya tawuran bagi pelajar di Kebon Jeruk

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan pengamanan keempat remaja itu merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi yang secara konsisten menyisir wilayah rawan pada jam-jam kritis.

"Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat," tutur William.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Namun karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.

Baca juga: Pemkot Jakut perkuat kolaborasi cegah kenakalan remaja-tawuran

Baca juga: Pramono sebut tawuran di Jakarta mulai menurun signifikan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |