Medan (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II terkait dugaan korupsi pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023-2024 senilai sekitar Rp64 miliar.
“Penggeledahan hari ini dilakukan tim penyidik Pidsus terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023–2024,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Senin.
Rizaldi mengatakan penggeledahan kantor Satker PKP tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penggeledahan itu dilakukan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas dugaan korupsi proyek pembangunan rusun, yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.
Ia mengatakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, setelah memperoleh izin dan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek dimaksud.
Baca juga: Jaksa terima laporan Irjen Kementerian PKP dugaan korupsi rumah susun
Dalam penggeledahan itu, kata Rizaldi, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan, di antaranya ruang kepala Satker, ruang keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rusun serta data elektronik berupa salinan (softcopy) dari perangkat komputer dan laptop.
Dia menambahkan penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, dan berlangsung hingga sore hari. Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut terus mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara transparan kepada publik, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Rizaldi.
Baca juga: Menteri PKP tegaskan siap ditahan kalau melakukan korupsi
Baca juga: Menteri PKP dan Ketua Banggar DPR bahas dugaan korupsi bantuan rumah
Baca juga: Menteri PKP teken MoU dengan KPK, minta SDM untuk pencegahan korupsi
Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































