Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tiga wanita yang menjadi korban malapraktik rhinoplasty atau operasi untuk memperbaiki atau membentuk kembali hidung di sebuah klinik kecantikan di kawasan Jakarta Timur.
"Peristiwa yang dilaporkan ini sedang dilakukan pendalaman, yaitu tentang kelalaian yang mengakibatkan luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan para korban juga telah menyerahkan sejumlah beberapa barang bukti yang telah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Jadi korban malapraktik, tiga wanita lapor ke Polda Metro Jaya
"Pertama, satu lembar kertas hasil cetak dari screen capture/cuplikan layar, satu lembar dokumen surat dan foto hidung, kemudian satu eksemplar dokumen, bukti transfer ada beberapa transfer," katanya.
Terkait seseorang selebgram yang ikut mempromosikan klinik kecantikan tersebut, Ade Ary menyebutkan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu penyidik yang mempertimbangkan, jadi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor atau korban, nanti penyelidik mengumpulkan fakta-fakta," jelasnya.
Sebelumnya, tiga orang wanita berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah menjadi korban malapraktik rhinoplasty atau operasi untuk memperbaiki atau membentuk kembali hidung di sebuah klinik kecantikan di kawasan Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria Beauty
"Adapun terlapor yang kami laporkan ada tiga, pertama klinik, kedua dokternya dengan inisial SFT, dan yang ketiga ada agensi atau marketingnya dengan inisal RP atau B," kata kuasa hukum korban, Andreas Hari Susanto Marbun, saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (14/5).
Andreas menjelaskan awal kejadiannya terjadi saat kliennya melakukan operasi hidung pada Januari 2023, setelah dilakukan operasi pada saat itu, ternyata ada dampak yang cukup serius yang dialami oleh para korban.
"Ketiga klien ini melakukan operasi rata-rata dua kali, dilakukan operasi pertama, dampaknya adalah kayak semacam kondisi hidung tinggi, miring, dan bahkan luka," katanya.
Baca juga: Ada dua korban malapraktik klinik ilegal Ciracas
Selain itu, para korban juga mengalami hidungnya timbul benjolan berwarna merah kemudian berubah menjadi nanah dan kondisi hidungnya akhirnya mengalami infeksi.
Laporan para korban tersebut telah teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu 14 Mei 2025.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025