Polda NTB limpahkan perkara dosen pelecehan seksual sesama jenis

1 month ago 4

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara atau tahap dua dosen berinisial LRR yang menjadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis ke jaksa penuntut umum.

"Benar, hari ini kami limpahkan ke Kejati NTB, tersangka kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga pendidik (dosen)," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis.

Pujawati menerangkan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara milik LRR yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam berkas perkara itu, kata dia, penyidik telah melengkapi sejumlah alat bukti yang cukup menguatkan perbuatan tersangka LRR, yang meliputi pernyataan dari tiga ahli dari disiplin ilmu yang berbeda, di antaranya psikologi forensik maupun bahasa.

Baca juga: Polda NTB panggil dosen terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan pihaknya hari ini menerima pelimpahan perkara LRR dari penyidik kepolisian.

"Iya, sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Kegiatan berlangsung di Kejari Mataram dan terhadap yang bersangkutan (LRR) ditahan," kata Efrien.

Korban dalam kasus ini merupakan mahasiswa dan alumni kampus tempat tersangka mengajar dengan jumlah mencapai 22 orang.

Modus tersangka LRR melancarkan aksinya dengan merekrut para korban yang bergabung dalam sebuah paguyuban spiritual milik LRR itu dengan mandi suci dan transfer ilmu.

Akibat adanya persoalan ini, LRR diberhentikan dalam status dosen pada tiga kampus tempat para korban. Dalam tahap penyidikan kepolisian, LRR menjalani penahanan.

Baca juga: Polisi sebut kasus pesta seks di Jakarta Selatan baru sekali digelar

Baca juga: Polisi masih dalami kasus pesta seks sesama jenis di Jakarta Selatan

Baca juga: Polri bongkar jaringan pornografi anak sesama jenis

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |