Polda Metro Jaya benarkan adanya laporan dugaan logo NU yang diedit

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diedit oleh seseorang dan selanjutnya diunggah di media sosial.

"Benar, dilaporkan pada Selasa (3/2) sekira pukul 20.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sementara itu di media sosial X melalui akun @abunasor_ mengunggah sebuah laporan polisi yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam unggahannya tersebut pelapor berinisial MDR telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 243 KUHP.

Pada laporan tersebut juga, pelapor menyebutkan uraian kejadian pelapor selaku warga NU menerangkan bahwa pada tanggal 1 Februari 2026 korban melihat postingan di aplikasi X (twitter) dengan akun @DenisMalhotra.

Adapun isi postingan tersebut ialah mengandung ujaran kebencian di mana lambang NU diedit oleh terlapor sedemikian rupa dan disamakan dengan Yahudi.

Kemudian postingan tersebut diberi caption/kata-kata "sudah betul dan diberi emoticon jempol".

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Polda Metro terima laporan dugaan ujaran kebencian YouTuber Resbob

Baca juga: Ini peran Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan di Tangerang

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |