Kendari (ANTARA) - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial I, atas kasus dugaan korupsi pada pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Provinsi Sultra.
Kepala Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Niko Darutama saat dihubungi di Kendari, Selasa malam, membenarkan penetapan tersangka baru itu.
"Sudah (penetapan tersangka)," kata Niko Darutama melalui pesan WhatsApp.
Meski begitu, Niko Darutama enggan memberikan penjelasan lebih merinci terkait peran dari tersangka I tersebut dalam melakukan korupsi bersama tersangka-tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan oleh kepolisian.
"Minggu (pekan) kemarin (I ditetapkan tersangka)," ujarnya.
Tersangka I tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang dulunya bertugas di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain penetapan tersangka terhadap I, untuk merampungkan kasus korupsi tersebut, Polda Sultra juga telah memeriksa mantan Gubernur Sultra Ali Mazi di Jakarta beberapa pekan yang lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman.
"Iya sudah (mantan Gubernur Sultra Ali Mazi diperiksa)," kata Dody ruyatman.
Sebelumnya, Polda Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azzimut Atlantis 43 milik Pemerintah Provinsi Sultra.
Kepala Polda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan dua tersangka adalah AS yang merupakan mantan Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Pemprov Sultra dan Direktur CV Wahana berinisial AL yang merupakan penyedia kapal pesiar tersebut.
"Tersangka pertama AS merupakan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra dan juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AL Direktur CV Wahana selaku penyedia kapal," kata Didik Agung.
Ia menyampaikan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diamankan oleh penyidik kepolisian.
Baca juga: Polda Sultra tetapkan dua tersangka korupsi pengadaan kapal pesiar
Baca juga: Polda Sultra kejar tersangka lain kasus korupsi kapal pesiar Azzimut
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































