Polda Jabar ungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi

3 hours ago 3
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19 miliar yang sudah diperoleh oleh 31 tersangka

Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap 17 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang Januari hingga Mei 2026 dengan menetapkan 31 orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak para pelaku pada sektor migas.

"Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19 miliar yang sudah diperoleh oleh 31 tersangka," kata Wirdhanto di Bandung, Rabu.

Baca juga: Perusuh May Day di Bandung konsumsi obat keras sebelum beraksi

Wirdhanto menjelaskan kasus yang diungkap terbagi dalam dua kategori, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Untuk kasus BBM bersubsidi, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau memakai pelat nomor palsu agar dapat membeli solar subsidi di SPBU.

“Modus pembelian bahan bakar BBM bersubsidi di SPBU yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter,” ujarnya.

Menurut dia, solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 hingga Rp7.800 per liter kemudian dijual kembali ke sejumlah industri dengan harga Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

“Sehingga di situ cukup besar disparitas harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku,” katanya.

Baca juga: Modus pelat palsu, Polda Banten bongkar penyelewengan BBM subsidi

Wirdhanto mengatakan pihaknya juga mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung lima kilogram dan 12 kilogram.

“Disparitas harganya itu keuntungan bisa mencapai Rp173 ribu per tabung,” kata Wirdhanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa solar sebanyak 10.800 liter, Pertalite 472 liter, tabung elpiji tiga kilogram sebanyak 2.429 buah, tabung lima kilogram 235 buah, dan tabung 12 kilogram sebanyak 542 buah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap Rp12,4 M kerugian negara dari BBM dan LPG ilegal

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |