Polda Jabar ringkus dua pelaku sindikat judi daring asal Kamboja

4 hours ago 3

Kota Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus dua orang tersangka berinisial A dan JH yang merupakan sindikat penyedia dan pengelola situs judi online jaringan internasional asal Kamboja.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan pengungkapan judi daring tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya kasus tersebut.

“Jadi terkait dengan jaringan Kamboja kita dapatkan bahwa paspor atas nama saudara JH itu ada cap kepergian dari negara Kamboja dan pernah bekerja di Kamboja pada tahun 2022,” kata Resza di Bandung, Selasa.

Menurut Resza, JH berperan sebagai marketing atau promotor situs judi daring dengan bertugas menyebarluaskan informasi mengenai situs tersebut melalui media sosial serta memantau perkembangan dan aktivitas situs.

“Saat bekerja di Kamboja, JH juga tercatat sebagai supervisor telemarketing di perusahaan penyedia layanan judi daring. Setelah kembali ke Indonesia pada 2023, ia melanjutkan aktivitasnya secara daring,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa JH memperoleh keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan dari hasil promosi dan aktivitas para pemain judi yang melakukan deposit di situs tersebut.

Sementara itu, dia menjelaskan untuk tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai wadah penyimpanan dana deposit para pemain judi daring.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah buku tabungan dari berbagai bank sebagai barang bukti saat penangkapan.

“Tersangka A bertugas membuat rekening-rekening atas nama dirinya maupun orang lain yang digunakan untuk menampung uang deposit. Ia mendapatkan imbalan sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat dan diserahkan,” kata Resza.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ujar dia.

Baca juga: Ekonom: Pinjol perlu diwajibkan lapor transaksi dicurigai judi online

Baca juga: KBRI Phnom Penh ingatkan WNI tidak terlibat penipuan daring di Kamboja

Baca juga: Guru Besar UI dorong pemerintah kaji kebijakan kasino di UEA-Malaysia

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |